Sabtu, 06 November 2010

PTKP berpeluang diubah, Laju inflasi jadi pertimbangan utama pemerintah

JAKARTA: Pemerintah menyatakan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berpeluang untuk diubah apabila tingkat inflasi pada 1-2 tahun ke depan melambung tinggi.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan pemerintah dapat mengubah besaran PTKP tersebut tanpa harus melalui persetujuan DPR.

"Cukup berkonsultasi dengan DPR dan bukan minta izin, kemudian PMK [Peraturan Menteri Keuangan] bisa diterbitkan. Jadi cukup PMK bukan PP [Peraturan Pemerintah]," katanya seusai mengikuti sidang uji material UU No. 36/2008 tentang PPh di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) diatur bahwa penyesuaian besarnya PTKP ditetapkan dengan PMK setelah dikonsultasikan dengan DPR.

Darmin menjelaskan basis penetapan PTKP saat ini merupakan hasil penyesuaian dari inflasi pada 2007 dan perkiraan inflasi pada 2008. "Kalau digabung 2 tahun itu kira-kira 19%. Jadi [PTKP] kita naikkan 20%. Itu untuk menjawab inflasi yang naik," jelasnya.
Besaran PTKP saat ini terhitung mulai 1 Januari 2009 adalah Rp15,8 juta bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan tambahan Rp1,3 juta bagi (WP) yang sudah kawin.

Sebelumnya, besaran PTKP sejak 1 Januari 2006 sampai 31 Desember 2008 adalah Rp13,2 juta bagi WP orang pribadi dan tambahan Rp1,2 juta bagi WP yang sudah kawin.

Pemerintah, kata Darmin, dalam perjalanan waktu akan selalu memperhatikan laju inflasi untuk disesuaikan dengan besaran PTKP yang ada. "Kalau nanti inflasi naik walaupun kecil tetapi terjadi beberapa tahun atau besar dalam 1 tahun, itu pasti dipertimbangkan lagi PTKP itu. Seberapa besar? yang penting bisa menutup inflasi," tuturnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, sejak 1983 pemerintah telah mengubah besaran PTKP sebanyak enam kali di mana sebanyak empat kali perubahan dilakukan melalui UU yaitu UU No.8/1983, UU No. 10/1994, UU No. 17/ 2000, dan UU No. 28/ 2008. Sisanya sebanyak dua kali melalui PMK yaitu No. 564/ KMK.03/2004 dan No. 137/ PMK.05/2005. (grafis)

"Jangan lupa dalam 5 tahun terakhir ada tahun-tahun yang inflasinya agak tinggi. Kalau [inflasi] 10% dalam 2 tahun akan dipertimbangkan untuk di-review kembali. Jadi jangan dikira pemerintah tidak mempertimbangkan kondisi rakyatnya," tambahnya.

Kenaikan pajak

Di tempat terpisah, Staf Ahli Menteri Keuangan Chatib Basri menyebutkan paket stimulus ekonomi di suatu negara berpotensi meningkatkan tarif pajak dalam kurun waktu 10 tahun setelah dikucurkan, menyusul membengkaknya defisit.

Dia menuturkan pemberian stimulus fiskal dengan cara memperbesar defisit anggaran biasanya menyebabkan kewajiban pembayaran pajak masyarakat akan meningkat.

Kenaikan beban pajak tersebut diperkirakan baru akan terjadi pada 10 tahun mendatang pascapelaksanaan stimulus.

"Dengan stimulus maka orang harus berpikir bahwa pajak akan naik dalam 10 tahun ke depan," jelasnya dalam diskusi bertajuk Keynesianisme, stimulus ekonomi dan dampaknya, Kamis pekan ini.

Meski demikian, Chatib menuturkan pemerintah sudah mengkaji implikasinya terhadap tarif pajak sebelum mengucurkan paket stimulus. Karena itu guna menjaga kesinambungan fiskal untuk jangka menengah dan panjang, pemerintah menetapkan defisit pada kisaran yang masih cukup aman, yakni 2,6% dari PDB.

"Pemerintah menetapkan defisit 2,6%, angka itu sustainable dalam jangka menengah, tetapi kalau dana stimulus ditetapkan besar sekali defisitnya naik tinggi sekali dan ke depan harus menaikkan pajak,"tuturnya.

Ekonom University of Chicago John H. Cochrane dalam salah satu artikelnya mengatakan agar stimulus berjalan, maka pemerintahnya harus membuat orang lupa bahwa pajak akan naik pada kemudian hari.

Pada bagian lain, MK menolak permohonan uji materi UU No. 36/2008 tentang PPh yang diajukan oleh Gustian Djuanda yang berprofesi sebagai seorang dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Keuangan dan Perbankan Indonesia (STEKPI).

Ketua Majelis Hakim M. Mahfud M.D. mengatakan permohonan uji materi tersebut tidak dapat dikabulkan karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dalam perkara tersebut.



sumber : http://pajak.com/index.php?option=com_content&task=view&id=4436&Itemid=48

1 komentar:

  1. menurut saya besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berpeluang untuk diubah apabila tingkat inflasi pada 1-2 tahun ke depan melambung tinggi.

    BalasHapus